LAHAT - Berdasarkan temuan awak media jejak kasus group di lapangan dan hasil investigasi serta mengkomfimasi dengan Kasi Ekbang di Desa Talang Tinggi Kec.Peseksu, tahun anggaran 2023, jum'at (05/01/24). Berdasarkan hasil komfirmasi Dengan Kasi Ekbang, Amanat Haris Afandi, menjelaskan.
"Bahwa pemasangan lampu jalan tersebut harus dipasang sebanyak 20 unit lampu jalan namun, sangat disayangkan hanya dipasang 12 lampu jalan, oleh Kepala Desa Talang Tinggi Kecamatan peseksu Kabupaten lahat,"ujar kasi ekbang.
Hal tersebut sangat menjadi sorotan bagi awak media, sehingga patut dicurigai permasalahan pemasangan lampu itu menyalahi aturan Juknas dan Juknis yang berlaku di Republik Indonesia.
"Tolong kepada dinas terkait untuk memanggil kepala desa Talang Tinggi dan seluruh stafnya untuk dilakukan pemeriksaan dan diaudit semua pengelolaan Dana Desa, mengingat dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 kemarin Sejumlah Rp. 772.366.000,- sangat luar biasa,".cetusnya.
Lanjutnya, "Ini dapat merusak sistem pemerintahan yang ada di Kabupaten Lahat Tolong diperiksa dari tingkat Kecamatan sampai ke staf Desa Talang tinggi
Ada apa dengan Inspektorat sampai bisa kecolongan,".tutupnya.
Kemudian, awak media mencoba konfirmasi dengan pihak Inspektorat namun, susah sekali untuk bertemu, sehingga berita ini diterbitkan.
Sumber : RD
Redaksi : www.sulut.siji.or.id
0 Komentar